Rabu, 14 Mei 2008

dinas pasar kuala kapuas

DINAS PASAR KABUPATEN KAPUAS SEBAGAI PEMBINA PARA PEDAGANG DI PASAR SAHAWUNG DANAU MARE


Tugas Mata Kuliah
Pengantar Sosiologi


Dosen
Dra. Rochgiyanti M.si
Wisnu Subruto .s.s





Oleh
Diah Eka Rini
A1A105011




UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH
BANJARMASIN
2007
DINAS PASAR KABUPATEN KAPUAS SEBAGAI PEMBINA PARA PEDAGANG DI PASAR SAHAWUNG DANAU MARE



Dinas pasar kabupaten Kapuas dibentuk berdasarkan peraturan daerah kabupaten kapuas nomor : 8 tahun 2000. tanggal 13 mei 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pasar Kabupaten Kapuas yang disempurnakan dengan peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor : 18 tahun 2000. Dinas pasar Kabupaten Kapuas adalah unit pelaksana pemerintah daerah di bidang pasar, dengan tugas pokok mengelola atau menguasai unit-unit pasar pemerintah daerah, membina dan menguasai unit-unit pasar pemerintah daerah, membina dan mengawasi pasar-pasar swasta serta mengusahakan dan mengadakan fasilitas pasar bagi penduduk di daerah serta melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang penanaman modal.
Laporan penelitian yang akan saya tuliskan adalah pembinaan para pedagang di pasar negeri Sahawung Danau Mare di kuala kapuas. Yang mana setelah saya bertemu dan melakukan wawancara singkat dengan bapak G. Sri Waluyo, beliau adalah KASI (Kepala Seksi) Pembinaan pedagang dapat diperoleh informasi behwa dalam seksi pembinaan pedagang mempunyai tugas antara lain :
- untuk merencanakan dan melaksankan pembinaan kepada pedagang melalui bimbingan dan penyuluhan.
- Pembinaan pedagang dalam suatu kerukunan persatuan pedagang kaki lima (PKL) dalam rangka menciptakan suasana aman, tenggang rasa, dan penuh kepedulian, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
- Membantu para pedagang untuk mampu mandiri dalam usaha peningkatan keterampilan, pengetahuan, pembentukan koperasi padagang dipasar dan upaya memperoleh modal kredit dari bank.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Maka dari itu dapatlah kita buktikan bahwa Dinas Pasar Kuala Kapuas merupakan lembaga kemasyarakatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan pokok manusia, memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah di dalam masyarakat, serta dapat menjaga keutuhan masyarakat dan juga memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Hal-hal ini tentu telah diterapkan kepada para pedagang di pasar Sahawung Danau Ware, terlihat di dalam visi dan misi Dinas Pasar Kuala Kapuas, ada pun visinya adalah :
“Terwujudnya Dinas Pasar sebagai penganyom, sehingga pasar menjadi tempat perbelanjaan yang aman, nyaman, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah”.
Dan misinya antara lain :
Menfungsikan Dinas Pasar sebagai penganyom pedagang.
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Staf Dinas Pasar Kabupaten Kapuas.
Meningkatkan penagihan sewa tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Kapuas
Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan pedagang.
Mengadakan sarana dan prasaranan fisik kantor Dinas Pasar.
Mengadakan perbaikan sarana dan prasarana dan pengembangan pasar.
Menggali potensi sumber pendapatan asli daerah dari sektor pasar.
Pasar Sahawung Danau Mare terletak pada jalan Jenderal Sudirman dan berada tidak jauh dari Dinas Pasar Kuala Kapuas. Pasar Sahawung Danau Mare terdiri dari 96 blok, 2 buah bangunan Los dan sekitar 50 PKL (Pedagang Kaki Lima). Di dalam melakukan pembinaan para pedagang, seksi pembinaan pedagang Dinas Pasar tidak terlalu menghadapi kendala yang sangat serius, hanya saja kendala yang sering di hadapi adalah sulitnya mengatur para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang nakal dan sering berpindah-pindah tempat hingga merusak pemandangan kota padahal tempat pedagang kaki lima sudah disediakan oleh Dinas Pasar Kuala Kapuas.
KASI pembinaan pedagang menuturkan bahwa tujuan pembinaan pedagang ini adalah :
- Agar pedagang dapat di arahkan untuk mendapat usaha yang layak
- Hak dan kewajiban pedagang dapat terlaksanakan dan terpenuhi
- Serta keadaan pasar tetap bersih dan tertib serta tidak melebihi batas tempat batas pedagang yang telah ditetapkan.
Keberadaan Dinas pasar Kuala Kapuas tentulah sangat memebantu bagi para pedagang di pasar Sahawung Danau Mare. Karena dengan adanya seksi pembinaan pedagang diharapkan tercipta dan hubungan baik antara pedagang, keadaan pasar akan jauh lebih aman, tertib, dan bersih, dan tentu saja pedagang diikut sertakan dalam program pembinaan ini karena dibutuhkan kerjasama antara pedagang dan para pegawai instansi dinas pasar agar terwujudnya cita-cita dan tujuan dari program ini.





























Lampiran wawancara dengan bapak G. Sri Walyuno (KASI pembinaan pedagang) :
Tanya : Kapan Berdirinya Dinas Pasar Kuala Kapuas?
Jawab : Dinas Pasar Kuala Kapuas dibentuk pada tanggal 13 mei tahun 2000
Tanya : Terdiri dari berapa macam bangunan yang ada di Pasar Sahawung Danau Mare?
Jawab : Terdiri dari 96 blok, 2 bangunan los, dan sekitar 50 PKL (Pedagang Kaki Lima).
Tanya : Usaha apa saja yang dilakukan oleh dinas pasar Kuala Kapuas dalam membantu para pedagang dalam mengembangkan usahanya?
Jawab : Usaha yang dilakukan oleh Dinas Pasar dalam memebantu para pedagang adalah membuat koperasi untuk para pedagang (Persatuan Pedagang) yang mana akan membantu pedagang agar mudah mendapat pinjaman dari bank.
Tanya : Apa fungsi, misi, dan visi dari dinas pasar Kapuas?
Jawab : Anda bisa melihat di buku rencana strategis SKPD Dinas Pasar Kabupaten Kapuas tahun 2005-2009 disana terdapat penjelasan visi dan misi Dinas Pasar, latar belakang didirikannya Dinas Pasar, tanggal berdirinya serta fungsinya seksi pembinaan dagang.

1 komentar:

eferinsiati mengatakan...

beeeeeeeeeeeeeeeeeeeh....
apa nany Pa'Gendut,,,,
itu kannnnnnnnnnnnnnnn....km???
hahahahaha
peace plentz
C.....U ..........